Sabtu, 13 Juni 2015

Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Tujuan Intruksional Khusus:
Dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
  • Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
  • Politik Pembangunan Nasional
  • Manajemen Nasional
PEMBAHASAN
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional 
Penyususnan dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan "suprastruktur politik." Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Peertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada di masyarakat disebut sebagai "infrastruktur politik", yang menckup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. 
 Mekanisme penyususnan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Pandangan masyarakat terhadapa kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkat kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadapa ide baru.

Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
  • Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUd 1945. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHn dan ketetapan MPR.
  • Dalam hal dan keadaan yang menyangkutkekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. 

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus ini merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.Wewenang kebijakan khusus berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakaan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pebuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak ditangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.Bgai daerah tingkat I wewenang itu berada ditangan wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah tingkat II ditangan bupati atau wilayah kota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan intruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan serta intruksi bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota madya.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peratura daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah sistem.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah "sistem manajemen nasional". Sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:

1. Negara sebagai "organisasi kekuasaan" mempunyai hak dan peranan atas kepemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2. Bangsa Indonesia sebagai unsur "Pemilik Negara" berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagi landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi pemerintah tersebut di atas.
3. Pemerinta sebagi unsur " Manajer atau Penguassa" berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4. Masyarakat adalah unsur "penunjang dan pemakai" yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.

Adapun fungsi Sistem Manajemen Nasional yaitu "pemasyarakatan politik", hal ini berarti bahwa segenap usaha dan sistem kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat.

SUMBER:
Pendidikan Kewarganegaraan/ tim penyususn, S. Sumarsono... [et. al];tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H.An. Sobana.---Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar