Selasa, 30 Juni 2015

Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, keberhasilan Polstranas.

Tujuan Intruksional Khusus:
Dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Otonomi Daerah
  • Implementasi Polstranas
  • Keberhasilan Polstranas
  • Masyarakat Madani (civil society)
PEMBAHASAN
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara UU yang lama dan yang baru ialah:
1. UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central goverment looking).
2. UU yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah lokal (local goverment looking). UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah , yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasionak
a. Visi dan Misi GHBN 1999-2004
    Yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, ditetapkan 12 misi berikut:
1. Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4.