Selasa, 31 Maret 2015

BAB 2 WAWASAN NUSANTARA

Tujuan Intruksional Khusus : Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Wawasan nasional, paham kekuasaan dan teori geopolitik.
  • Paham kekuasaan dan geopolitik menurut bangsa Indonesia
PEMBAHASAN
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata "wawasan" itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran "an" kata ini secara harfiah berarti : cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkunagn nasional (termasuk lokal dan proposional), regional, serta global.
B. Teori-teori Kekuasaan
1. Paham-paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul "The Prince", menurut Marchiavelli sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara di halalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba ("devide et impera") adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik  (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti akan bertahan dan menang.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung oeh kondisi sisoal budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis.

c. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Von Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feurebach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan mas. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi Paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa di dunia.

f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press,1972), para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

2. Teori-teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata "geo" atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajaran F. Ratzal adalah sebagai berikut :  
1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam artian kekuatan. makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saa yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.

Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, dimana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Geopolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Dengan demikian esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuasaan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering menjurus ke arah politik adu kekuasaan degan tujuan dominasi. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara dianalogikan dengan organisme.

b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
 1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik (politik memerintah).
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mamou berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapaipersatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luaruntuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.

c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori/ajaran/pandangan Kjellen, yaitu :
1. Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2. Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.

d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut "konsep kekuatan" dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan: barang siapa dapat menguasai "Pulau Dunia", yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.

e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfared Thyer mahan
Kedua ahli ini mempunyai  gagasan "Wawasan Bahari", yaitu kekuatan di laut. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai "perdagangan". Menguasai perdagangan berarti menguasai "kekayaan dunia" sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

f. Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori "Wawasan Dirgantara" yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melunpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan di darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agra bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.

2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas arhipelago yang memang berbeda dengan pemahaman arhipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai "pemisah" pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah "penghubung" sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai "Tanah Air" dan disebut Negara Kepulauan.

SUMBER :
Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun , S. Sumarsono... [et.al];tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H.An . Sobana.---Jakarta : Gramedia Pustaka utama. 2001.


Minggu, 29 Maret 2015

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (M3)

BAB 1
Tujuan Intruksional Khusus : Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Hak Azasi Manusia
Pembahasan
Ketika membahas tentang Hak Azasi Manusia saya langsung teringat bercandaan sama temen saya, waktu itu saat kami bermain kalau ada yang salah dibilang jangan ini jangan itu karna itu salah jawabnya pasti "hak saya dong" atau "HAM dong" serasa apa yang dia lakukan itu benar-benar menjadi haknya melakukan apa saja tanpa peduli efek dari yang dia lakukan terhadap temannya. Nah itu kan cerita kecil, sekarang udah dewasa kita perlu tahu nih apa itu hak azasi manusia, kebetulan penulisan ini bersamaan dengan tugas softskill yaitu untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, diharapkan setelah ini kita dapat memahami tentang hak azasi manusia dan bagaimana batas hukum mengaturnya.
untuk pengertian Hak azasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dia dalam kandungan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sejarah HAM ini terdapat dalam pertimbangan-pertimbangan di dalam Mukadimah Deklarasi Universal yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, yaitu
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak azasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan  kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telang dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih permberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Ada pun 30 passal Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia , namun di tuliasan ini saya tidak bisa menampilkan ke 30 pasal tersebut.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual bel

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran

Adapun contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Untuk mengatasi pelanggaran tersebut lahirlah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia yaitu Komnas HAM, yang bertujuan 
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
 SUMBER:

Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun, S. Sumarsono... [et.al];tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H. An. Sobana. --- Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

http://www.komnasham.go.id/profil

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html





Rabu, 25 Maret 2015

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (M2)

BAB 1 
Tujuan Intruksional Khusus : Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara.
  • Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
A. Konsep Demokrasi
     Demoktasi merupakan sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari//oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rkyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus  tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa klaim kepemilikan atass hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Seiring perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani Kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. mMereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

B. Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
1) Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer. 
2) Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res  yang berarti pemerintahan dan  Publica  yang berarti rakyat. dengan demikian Pemerintah Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik.

Perlu suatu upaya yang sistematis dalam penanaman wawasan kebangsaan yang optimal sehingga di dapatkan nasionalisme yang optimal, berisi ketangguhan bangsa khususnya generasi muda dalam upaya bela negara dari semua ancaman yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.
1. Kebijakan
Dalam upaya meningkatkan wawasan kebangsaan masyarakat melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), maka kebijakan yang di tetapkan adalah peningkatan kesadaran warga negara dalam kehidupan yang harmonis dari seluruh masyarakat Indonesia dalam wadah NKRI yang berdaulat, aman, sentosa yang mempunyai tingkat wawasan kebangsaan yang tinggi.
2. Strategi/Tujuan
  • Lingkungan pemukiman dan pekerjaan, meningkatkan kemampuan dan penguasaan materi PPBN para penatar dalam melaksanakan penyuluhan wawasan kebangsaan serta membentuk organisasi penyelenggara PPBN yang terpadu.
  • Lingkungan pendidikan, membentuk dan meningkatkan kemampuan dalam PPBN para guru/pengajar/dosen di lingkungan pendidikan.
  • Mewujudkan kegiatan kesiswaan dan kepramukaan yang dapat menumbuhkan dan meningkatkan wawasan kebangsaan.
  • Mewujudkan media massa yang kondusif untuk membantu upaya PPBN.
  • Menghimbau pemerintah untuk membuat program PPBN yang konsisten dan terpadu serta membuat pemerintah untuk membuat program PPBN yang konsisten dan terpadu serta membuat peraturan yang dapat menjaga sikap mental generasi muda. 
Sasaran : Lingkungan pemukiman , lingkungan pendidikan, lingkungan pekerjaan. Untuk lebih jelas bisa langsung di lihat http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/

SUMBER :  
Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun, S. Sumarsono... [et.al];tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H. An. Sobana. --- Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001.

http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (M1)

BAB 1
Tujuan Intruksional Khusus : Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai : 
  • Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan
  • pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara. 
     A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.  Kondisi dan tuntutan era perebutan dan mempertahankan era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan bangsa Indonesia mempunyai kesamaan nilai-nilai perjuangan yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
2.   Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia tercermin dalam kemerdekaan 17 Agustus 1945 ,semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah  dilandasi keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
3.  Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
4.  Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
5.  Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan kberbagai konflik kepentingan.
6.  Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transfortasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara. Pada akhirnya kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia. 
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam mnghadapi globalisasi dan menatap massa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawassan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non fisik sesuai bidang profesi massing-masing tersebut memrlukan sasaran kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahassiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. 
       B.      Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
        1.  UUD 1945
    • Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
    • Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
    • Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
    • Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    • Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
         2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
         3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu     Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

[     Drs. H. Mardoto, M.T. , Penggugah Jiwa Kewarganegaraan, Tinggal di Yogyakarta]
  
       C.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni(ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara , serta Ketahanan Nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen-dikti).Hak dan kewajiban Negara, terutama kesadaran bela Negara, akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untu “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
e.       Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tuga-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga Negara dalam berhubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan ynag berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku:
1)  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4)  Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknoligi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
      
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:”memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”
        D.    Pengertian Bangsa, Negara,  Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.     Pengertian Bangsa
 Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dam menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b.      Pengertian Negara
Negara addalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
c.       Hak dan Kewajiban Warga Negara
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrassi yang dianut. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, ynag dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30, sebagai berikut:
1.Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.Pasal 27, Ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun, S. Sumarsono...[et.al]; tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptaji, H.An. Sobana. --- Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001.