Selasa, 30 Juni 2015

Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, keberhasilan Polstranas.

Tujuan Intruksional Khusus:
Dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Otonomi Daerah
  • Implementasi Polstranas
  • Keberhasilan Polstranas
  • Masyarakat Madani (civil society)
PEMBAHASAN
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara UU yang lama dan yang baru ialah:
1. UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central goverment looking).
2. UU yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah lokal (local goverment looking). UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah , yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasionak
a. Visi dan Misi GHBN 1999-2004
    Yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, ditetapkan 12 misi berikut:
1. Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4.

Sabtu, 13 Juni 2015

Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Tujuan Intruksional Khusus:
Dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
  • Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
  • Politik Pembangunan Nasional
  • Manajemen Nasional
PEMBAHASAN
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional 
Penyususnan dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan "suprastruktur politik." Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Peertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada di masyarakat disebut sebagai "infrastruktur politik", yang menckup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. 
 Mekanisme penyususnan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Pandangan masyarakat terhadapa kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkat kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadapa ide baru.

Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
  • Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUd 1945. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHn dan ketetapan MPR.
  • Dalam hal dan keadaan yang menyangkutkekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. 

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus ini merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.Wewenang kebijakan khusus berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakaan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pebuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak ditangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.Bgai daerah tingkat I wewenang itu berada ditangan wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah tingkat II ditangan bupati atau wilayah kota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan intruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan serta intruksi bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota madya.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peratura daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah sistem.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah "sistem manajemen nasional". Sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:

1. Negara sebagai "organisasi kekuasaan" mempunyai hak dan peranan atas kepemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2. Bangsa Indonesia sebagai unsur "Pemilik Negara" berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagi landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi pemerintah tersebut di atas.
3. Pemerinta sebagi unsur " Manajer atau Penguassa" berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4. Masyarakat adalah unsur "penunjang dan pemakai" yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.

Adapun fungsi Sistem Manajemen Nasional yaitu "pemasyarakatan politik", hal ini berarti bahwa segenap usaha dan sistem kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat.

SUMBER:
Pendidikan Kewarganegaraan/ tim penyususn, S. Sumarsono... [et. al];tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H.An. Sobana.---Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001.


Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Tujuan Intruksional Khusus:
Dapat memahami dan menjelaskan ,
  • Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  • Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
PEMBAHASAN
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
 1. Pengaruh Aspek Ideologi
 Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari suatu falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
a. Ideologi Dunia
  • Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum  (legal society) yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Jadi menurut aliran ini , kepentingan harkat dan martabat individu dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri.
  • Komunisme
Aliran pikiran golongan yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, dan Lenin pada mulanya merupakan kritik Karl Marx atas kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran pikiran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme, dalam upaya merebut atau mempertahankan kekuasaan komunisme akan:
1) Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2) Ajaran komunis bersifat atheis, tidak percaya akan Tuhan Yang Maha Esa, dan didasarkan pada kebendaan (materialistis).
3) Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan oleh komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal "Kaum buruh diseluruh dunia bersatulah!" Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4) Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas.
  • Paham Agama
Ideologi bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat. Negara bersifat spiritual religius. Dalam bentuk lain, negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupannya. Negara berdasarkan agama.

b. Ideologi Pancasila
Kelima sila dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung nilai kesamaan derajat maupun kewajiban dan hak, cinta mencintai, hormat menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia dalam masyarakat Indonesia yang puralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menunjukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan, dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.

2. Pengaruh Aspek Politik
a. Politik Secara Umum
Politik berasal dari kata politics yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau policy yang berarti kebijaksanaan. Di Indonesia, kita tidak memisahkan politics dari policy. Hubungan ini tercermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu kebjaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi serta tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negara tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
b. Politik di Indonesia
  • Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD  1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem.
  • Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengam peri kemanusiaan dan peri keadilan.

3. Pengaruh Aspek Ekonomi
a. Perekonomian Secara Umum
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat , yang meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, dan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
b. Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian bangsa Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
c. Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, mencipatakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi , dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

4. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya atau ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan, ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia.

5. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
  • Pertahanan dan kamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan siskamnas (Sishankamrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Bangsa Indonesia cinta damai , akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
  • Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
  • Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.
  • Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila.
  • sebagai kekuatan inti Kamtibmas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum, pemeliharaan keamanan dan penciptaan ketertiban masyarakat.
  • Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus-menerus ditingkatkan.

Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warganegara Indonesia perlu:
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk Perjuangan Non Fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut.

SUMBER:
Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun, S. Sumarsono...[et. all];tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H. An. Sobana.---Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.2001.

Rabu, 10 Juni 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Tujuan Intruksional Khusus:
Dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Pengertian politik, negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum, distribusi kekuasaan.
  • Pengertian Strategi, pengertian politik dan strategi nasional.
  •  Dasar pemikiran penyusunan polstranas.
PEMBAHASAN

A. Pengertian politik, negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum, distribusi kekuasaan
  • Pengertian Politik
Kata "Politik" secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Jadi politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. 
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.

B. Pengertian Strategi, pengertian politik dan strategi nasional
1. Pengertian Strategi
Strategi berasal  dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan panglima dalam peperangan. 
Karl von Clausewitz (1780-1831), berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang sendiri merupakan kelanjutan dari politik. 
2. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

C. Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
Hal ini perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan Nasional dan sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan daam peyususnan politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa Indonesia.

SUMBER :
Pendidikan Kewarganegaraan/ tim penyususn, S. Sumarsono... [et. al];tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H.An. Sobana.---Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001.