Senin, 27 April 2015

BAB 2 Landasan, Unsur Dasar dan Hakikat Wawasan Nusantara

Tujuan Intruksional Khusus:
Dapat memahami dan menjelaskan,
  • Landasan Wawasan Nusantara
  • Unsur Dasar Wawasan Nusantara
  • Hakekat Wawasan Nusantara
PEMBAHASAN
  • Landasan Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia 
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
 
2. Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, imtegritas, dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan Nusantara yang akan menghindarkan dari bahaya penyesatan dan penyimpangan.

3. Landasan Konstitusioanl :UUD 1945
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Unsur Dasar wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi menyangkut 2 hal yang esensial:
*Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
*Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata LAku ( Conduct)
Tata Laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
  • Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawassan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan apartur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang perorang.

SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyususn, S. Sumarsono... [et, 1l]; tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H.An. Sobana.---Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001.

BAB 2 Filosofis Wawasan Nusantara, Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan nasional, dan Pengertian Wawasan Nusantara

Tujuan Intruksional Khusus :
  • Wawasan nusantara dan latar belakang filosofis dari wawasan nusantara .
  •  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional.
  • Pengertian Wawasan Nusantara.

PEMBAHASAN

  • Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberdayaannya serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptaanya.
Nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa  bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
c.       Sila Persatuan Indonesia
      Dengan sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih di utamakan dari pada kepentingan golongan, suku maupun perorangan dengan tidak mematikan dan meniadakan kepentingan yang lebih besar tersebut.
d.   Sila kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
      Dengan sila ini bahwa bangsa Indonesia mengakui pengambilan keputsan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
e.   Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
      Dengan sila ini, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
      
      Dari uraian datas tampak bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang di anut atau dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
  • Implementasi Wawasan Nasional dalam Kehidupan Nusantara
    Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap,, dan pola tindakan yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi atau golongan.  Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.  
  • Pengertian Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GHBN adalah sebagai berikut:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya denan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
"Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupa yang beragam."  Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia. 

3. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
" Cara pandag dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."


SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun, S. Sumarsono... [et. al]; tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H.An. Sobana.---Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001.