Minggu, 29 Maret 2015

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (M3)

BAB 1
Tujuan Intruksional Khusus : Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai,
  • Hak Azasi Manusia
Pembahasan
Ketika membahas tentang Hak Azasi Manusia saya langsung teringat bercandaan sama temen saya, waktu itu saat kami bermain kalau ada yang salah dibilang jangan ini jangan itu karna itu salah jawabnya pasti "hak saya dong" atau "HAM dong" serasa apa yang dia lakukan itu benar-benar menjadi haknya melakukan apa saja tanpa peduli efek dari yang dia lakukan terhadap temannya. Nah itu kan cerita kecil, sekarang udah dewasa kita perlu tahu nih apa itu hak azasi manusia, kebetulan penulisan ini bersamaan dengan tugas softskill yaitu untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, diharapkan setelah ini kita dapat memahami tentang hak azasi manusia dan bagaimana batas hukum mengaturnya.
untuk pengertian Hak azasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dia dalam kandungan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sejarah HAM ini terdapat dalam pertimbangan-pertimbangan di dalam Mukadimah Deklarasi Universal yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, yaitu
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak azasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan  kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telang dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih permberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Ada pun 30 passal Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia , namun di tuliasan ini saya tidak bisa menampilkan ke 30 pasal tersebut.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual bel

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran

Adapun contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Untuk mengatasi pelanggaran tersebut lahirlah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia yaitu Komnas HAM, yang bertujuan 
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
 SUMBER:

Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun, S. Sumarsono... [et.al];tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptadi, H. An. Sobana. --- Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

http://www.komnasham.go.id/profil

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar