BAB 1
Tujuan Intruksional Khusus : Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai :
- Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan
- pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara.
A.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Kondisi
dan tuntutan era perebutan dan mempertahankan era pengisian kemerdekaan yang
menimbulkan bangsa Indonesia mempunyai kesamaan nilai-nilai perjuangan yang
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
2. Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia tercermin dalam kemerdekaan 17 Agustus 1945 ,semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah dilandasi keimanan serta ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
3. Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroic dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan,
kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
4. Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
5. Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian,
social budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan
menumbuhkan kberbagai konflik kepentingan.
6. Globalisasi
yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transfortasi, membuat dunia
menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas
Negara. Pada akhirnya kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental
spiritual bangsa Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam mnghadapi
globalisasi dan menatap massa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan
perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.perjuangan ini
pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap
memiliki wawassan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah
air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara
demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan
Non fisik sesuai bidang profesi massing-masing tersebut memrlukan sasaran
kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan
mahassiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
- Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
- Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
[ Drs.
H. Mardoto, M.T. , Penggugah Jiwa Kewarganegaraan, Tinggal di Yogyakarta]
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat
Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan
agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki
pola piker, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, semua itu dilakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan
Warga Negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan
masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni(ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai
keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara ,
serta Ketahanan Nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ ilmuwan warga
negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai iptek dan seni.
c. Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara Republik Indonesia
harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara
dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran
bela Negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya
bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan
ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen-dikti).Hak dan kewajiban Negara, terutama kesadaran
bela Negara, akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan
bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan
sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis
perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untu “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa”.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan
jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap
menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air,
semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan
sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk
melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
e. Kompetensi
yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tuga-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang
warga Negara dalam berhubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan ynag berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai perilaku:
1) Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga Negara.
4) Bersifat
professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknoligi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:”memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”
D.
Pengertian Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dam menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian
Negara
Negara addalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
c. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang
mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrassi
yang dianut. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, ynag dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan
oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30, sebagai berikut:
1.Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi
warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.Pasal 27, Ayat (1) segala warga Negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2),
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban
Warga Negara untuk serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun, S. Sumarsono...[et.al]; tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptaji, H.An. Sobana. --- Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001.
SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun, S. Sumarsono...[et.al]; tim penyunting, H. Hamdan Mansyur, Tjiptaji, H.An. Sobana. --- Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar