Minggu, 04 Januari 2015

Apakah Koperasi diawasi oleh OJK ?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menjadi UU, juga mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan  perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Melihat dari penjelasan tersebut bahwa koperasi tidak termasuk lembaga keuangan yang diawasi OJK. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa koperasi akan diawasi oleh OJK, karena pertumbuhan koperasi di daerah-daerah yang semakin membludak mengakibatkan harus ada badan khusus yang mengawasinya, seperti menurut Menteri koperasi dan UMK Sjarifuddin Hasan akan di bantu oleh OJK . keputusan ini segera di tempuh beliau setelah di tolaknya UU N0. 17 tahun 2012 oleh MK.  Untuk lebih jelas bisa dibuka:  http://santrinusa.com/menkop-koordinasi-dengan-ojk-soal-pengawasan-koperasi/
Info terupdate dari website OJK sendiri bahwa  “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK diberikan mandat untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM mulai 2015. Dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, OJK melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah”. Memang  tidak dituliskan secara jelas kalau koperasi salah satunya, dan lagi dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, OJK malah akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM. Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah. Selain itu, dalam rangka melaksanakan tugas OJK di daerah, OJK aktif melakukan kerja sama dengan pemda, Bank Indonesia, dan komponen masyarakat.
Waktu itu saya juga telah menanyakan kepada salah satu koperasi terkait dengan koperasi yang di awasi OJK, katanya sejauh ini belum ada sosialisasi tentang itu dan jika ada pasti akan ada undangan seminar-seminar, kata Pak Wahyu salah satu bagian accounting.
 Sumber : www.ojk.go.id
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar