Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor
jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara secara berkelanjutan
dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas
UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menjadi UU, juga mengamanatkan
pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan,
asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain
yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Melihat dari penjelasan
tersebut bahwa koperasi tidak termasuk lembaga keuangan yang diawasi OJK. Tetapi
tidak menutup kemungkinan bahwa koperasi akan diawasi oleh OJK, karena
pertumbuhan koperasi di daerah-daerah yang semakin membludak mengakibatkan
harus ada badan khusus yang mengawasinya, seperti menurut Menteri koperasi dan
UMK Sjarifuddin Hasan akan di bantu oleh OJK . keputusan ini segera di tempuh
beliau setelah di tolaknya UU N0. 17 tahun 2012 oleh MK. Untuk lebih jelas bisa dibuka: http://santrinusa.com/menkop-koordinasi-dengan-ojk-soal-pengawasan-koperasi/
Info terupdate dari
website OJK sendiri bahwa “Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK
diberikan mandat untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM
mulai 2015. Dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
LKM, OJK melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah, Kementerian
Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah”. Memang
tidak dituliskan secara jelas kalau
koperasi salah satunya, dan lagi dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, OJK malah akan
melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM. Sementara itu, untuk persiapan
pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan
koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah. Selain itu,
dalam rangka melaksanakan tugas OJK di daerah, OJK aktif melakukan kerja sama
dengan pemda, Bank Indonesia, dan komponen masyarakat.
Waktu itu saya juga telah menanyakan kepada salah satu koperasi terkait dengan koperasi yang di awasi OJK, katanya sejauh ini belum ada sosialisasi tentang itu dan jika ada pasti akan ada undangan seminar-seminar, kata Pak Wahyu salah satu bagian accounting.
Sumber : www.ojk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar