Minggu, 04 Januari 2015

Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam

Dalam hal pengelolaan badan usaha wajib memenuhi persyaratan minimal memiliki kemampuan keuangan yang memadai, dan memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik. Untuk memenuhi persyaratan pertama mengenai keuangan tentunya bisa dilihat dari laporan keuangan badan usaha tersebut, sama halnya dengan koperasi sebagai badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentu perlu dibuatnya laporan keuangan. Adapun tujuan lain pentingnya dibuat laporan keuangan koperasi yaitu untuk memberikan informasi bagi pemakai utama (anggota koperasi maupun pemakai lain), seperti :
  •  Mengetahui manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
  • Mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan sisa hasil usaha dan pembagian untuk kepentingan anggota koperasi
  •  Mengetahui sumber daya ekononomis yang dimiliki koperasi, kewajiban dan kekayaan bersih dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan bukan anggota
  • Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih dalam suatu periode dengan pemisahan antara yang berhubungan dengan anggota dan bukan anggota
  •  Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Yang perlu diperhatikan untuk pengelolaan dan laporan keuangan koperasi simpan pinjam yaitu bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995:
Pasal 11
Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka:

a. sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.

b. di antara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
Pasal 12

(1) Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.

(2) Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan unit yang bersangkutan, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:
a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi;
b. pemupukan modal Unit Simpan Pinjam;
c. membiayai kegiatan lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam.

(3) Sisa pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya dan keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diserahkan kepada koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.

(4) Pembagian dan penggunaan keuntungan Unit Simpan Pinjam diajukan oleh Pengurus Unit Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para anggota yang telah mendapat pelayanan dari Unit Simpan Pinjam.

Pasal 13
(1) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi Simpan Pinjam setelah dikurangi dana cadangan, dipergunakan untuk :
a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah dana yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi;
b. membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan ketrampilan;
c. insentip bagi Pengelola dan karyawan;
d. keperluan lain untuk menunjang kegiatan koperasi.

(2) Penentuan prioritas atau besarnya dana untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 14
(1) Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.

(2) Aspek permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus ditingkatkan;
b. setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan modal sendiri;
c. antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan harus berimbang.

(3) Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek;
b. ratio antara pinjaman yang diberikan dengan dana yang telah dihimpun.

(4) Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali;
b. ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan kekayaan harus berimbang.

(5) Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. rencana perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan ditetapkan dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan;
b. ratio antara Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan dengan aktiva harus wajar.

(6) Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta kekayaannya.

(7) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 15
(1) Pengelola Koperasi berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan berjangka dan tabungan masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

(2) Permintaan untuk mendapatkan keterangan mengenai simpanan berjangka dan tabungan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh pimpinan instansi yang menangani proses peradilan atau perpajakan kepada Menteri

Berikut contoh laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam :



 


               http://ineumaelani.blogspot.com/2011/10/laporan-keuangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar